Bismillahirrohmanirrohim
pengen belajar nge-share lagi, mumpung lagi ngerjain program UKS di Puskesmas, sambil nunggu coretan lain yang sedang saya karang, saya share yang ini dulu saja. Semoga bermanfaat.
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
1. DEFINISI USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya sekolah
untuk membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat serta meningkatkan
kesehatan murid-murid dan lingkungan sekolah. Murid-murid dididik untuk selalu
berperilaku bersih dan sehat sehingga dapat tumbuh sehat jasmani rohani, pandai
dan bertanggung jawab. (Modul Pelatihan Dokter Kecil, Dinas Kesehatan Provinsi)
Pengertian ini mengandung batasan bahwa usaha
kesehatan sekolah adalah bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi beban
tugas Puskesmas, yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak didik
beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak yang
sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah
setinggi-tingginya.
Dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, pasal 79:
1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat,
sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan
optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang
berkualitas;
2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui
lembaga pendidikan lainnya;
3)
Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Gambar 1. Logo UKS
Logo UKS terdiri atas segitiga sama sisi