Bismillahirrohmanirrohim
pengen belajar nge-share lagi, mumpung lagi ngerjain program UKS di Puskesmas, sambil nunggu coretan lain yang sedang saya karang, saya share yang ini dulu saja. Semoga bermanfaat.
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
1. DEFINISI USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya sekolah
untuk membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat serta meningkatkan
kesehatan murid-murid dan lingkungan sekolah. Murid-murid dididik untuk selalu
berperilaku bersih dan sehat sehingga dapat tumbuh sehat jasmani rohani, pandai
dan bertanggung jawab. (Modul Pelatihan Dokter Kecil, Dinas Kesehatan Provinsi)
Pengertian ini mengandung batasan bahwa usaha
kesehatan sekolah adalah bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi beban
tugas Puskesmas, yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak didik
beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak yang
sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah
setinggi-tingginya.
Dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, pasal 79:
1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat,
sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan
optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang
berkualitas;
2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui
lembaga pendidikan lainnya;
3)
Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Gambar 1. Logo UKS
Logo UKS terdiri atas segitiga sama sisi
, di dalam segitiga tersebut terdapat sebuah lingkaran yang menyinggung ketiga segitiga itu, dalam lingkaran tertulis UKS (singkatan Usaha Kesehatan Sekolah) yang ditulis mendatar dan vertical dengan huruf K terletak ditengah-tengah.
, di dalam segitiga tersebut terdapat sebuah lingkaran yang menyinggung ketiga segitiga itu, dalam lingkaran tertulis UKS (singkatan Usaha Kesehatan Sekolah) yang ditulis mendatar dan vertical dengan huruf K terletak ditengah-tengah.
Segitiga sama sisi melambangkan lingkaran
yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seorang anak yaitu lingkungan
keluarga, sekolah dan masyarakat. Disamping itu segitiga juga sekaligus
melambangkan Trias UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat. Lingkaran yang terdapat didalam segitiga melambangkan
keterpaduan dan kegotong-royongan dalam melaksanakan program Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS).
Singkatan UKS yang sedemikian rupa, yaitu
mendatar dan vertikal melambangkan bahwa Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) adalah usaha yang berkesinambungan yang tiada henti-hentinya diberikan
kepada semua jenis tingkat pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai
ketingkat Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
2.
TUJUAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan prestasi belajar peserta didik, dengan meningkatkan perilaku
hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam
rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah
memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik
yang didalamnya mencakup :
a. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan
untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha
peningkatan kesehatan di Sekolah dan kebiasaan hidup sehat di rumah maupun
dilingkungan masyarakat;
b. Sehat, baik dalam arti fisik, mental,
sosial maupun lingkungan;
c.
Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap
pengaruh buruk penyalahgunaan Narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta
hal-hal yang berkaitan dengan pornografi dan sosial lainnya.
3.
LANDASAN HUKUM USAHA KESEHATAN SEKOLAH
(UKS)
Dasar pelaksanaan kegiatan UKS di Kota Bandung
adalah sebagai berikut :
1)
Undang-undang No. 2 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah Jo. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo.
Undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
2)
Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan;
3)
Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Sistem
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4)
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
5)
Peraturan Pemerintah Np. 7 tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan;
6)
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
7) Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan;
8) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
9) Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
10) Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
11) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia :
- Nomor : 1/U/SKB/2003;
- Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003;
- Nomor : MA/230A/2003; dan/atau
- Nomor : 26 tahun 2003.
4. STRUKTUR
ORGANISASI USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Struktur Organisasi Tim Pelaksana UKS yaitu :
Pembina :
Camat
Ketua :
Kepala Sekolah / Kepala Madrasah
Sekretaris I :
Guru Pembimbing UKS/Guru Pembina UKS
Sekretaris II :
Ketua Komite Sekolah/Ketua Majelis Madrasah
Anggota :
- Unsur Komite Sekolah
- Petugas UKS Puskesmas
- Unsur Guru
- Unsur Orangtua / wali murid
- Unsur siswa (OSIS, Pengurus Kegiatan
Ekstrakulikuler,dll)
5. SASARAN
PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Sasaran pelaksanaan program adalah Warga
Sekolah yaitu :
1) Peserta didik
2) Guru di sekolah
3) Personil komite sekolah
4) Warga lingkungan sekolah
6. RUANGAN UKS
STANDAR
Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta
didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan serta ruang konseling
kesehatan di sekolah. Terdapat standar minimal dan ideal.
6.1. RUANGAN UKS
STANDAR
1) Mempunyai tempat tidur (1 untuk pria, 1 untuk wanita), lemari obat,
lainnya.
2) Mempunyai timbangan berat badan, alat ukur tinggi,
snellen chart.
3) Kotak dan peralatan P3K, dan obat-obatan harian seperti
betadin, prasetamol, oralit, antalgin, ctm dll
4) Buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi,
jadwal piket, data kesakitan murid, dll.
5) Mempunyai tempat cuci tangan/wastafel.
6) Semua peralatan yang ada terlihat rapi dan bersih
6.2. RUANGAN UKS DENGAN PERALATAN IDEAL
1) Persyaratan yang tercantum pada ruangan UKS yang standar
di atas
2) Peralatan gigi, unit gigi, contoh-contoh model organ
tubuh, rangka/torso dll.
3) Tempat ditur dan setiap peralatan yang ada lebih dari
satu dan beraneka ragam.
4) Program Kerja mingguan, bulanan dan tahunan.
7. PROGRAM POKOK UKS
Melaksanakan Trias Program UKS
1) Pendidikan kesehatan
2) Pelayanan kesehatan
3) Pembinaan lingkungan
7.1. PENDIDIKAN KESEHATAN
Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat tumbuh
kembang sesuai, selaras, seimbang dan sehat baik fisik, mental, sosial dan
lingkungan melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan yang
diperlukan bagi peranannya saat ini maupun di masa yang akan datang.
Tujuan:
·
Memiliki pengetahuan
tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur.
·
Memiliki nilai dan
sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat.
·
Memiliki
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan,
pertolongan dan perawatan kesehatan.
·
Memiliki kebiasaan
dalam hidup sehari-hari yang sesuai dengan syarat kesehatan.
·
Memiliki kemampuan
untuk menularkan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
·
Memiliki pertumbuhan
termasuk bertambahnya tinggi badan dan berat badan yang seimbang.
·
Mengerti dan dapat
menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit dalam kaitannya dengan kesehatan
dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Memiliki daya
tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar.
·
Memiliki tingkat
kesegaran jasmani dan derajat kesehatan yang optimal serta mempunyai daya tahan
tubuh yang baik terhadap penyakit.
Melaksanakan pendidikan kesehatan pada SMA/MA dititikberatkan pada
program peningkatan pengetahunan, keterampilan, penanaman kebiasaan hidup
sehat, terutama melalui pemahaman penafsiran konsep-konsep yang berkaitan
dengan perinsip hidup sehat sesuai dengan KTSP Permendiknas 22 tahun 2006
, mencakup pada :
a) Memahami pola makan sehat
b) Memahami perlunya keseimbangan gizi
c) Memahami berbagai penyakit menular
seksual
d) Mengenal bahaya seks bebas
e) Memahami berbagai penyakit menular yang
bersumber dari lingkungan yg tidak sehat.
f) Memahami cara menghindari bahaya kebakaran
g) Memahami cara menghadapi berbagai bencana
alam.
Pelaksanaan:
Dapat diberikan melalui kegiatan kurikuler dan
kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan Kurikuler
Pelaksanaan adalah pelaksanaan pendidikan
kesehatan pada jam pelajaran sesuai dengan garis-garis besar program pengajaran
mata pelajaran sains dan ilmu pengetahuan sosial.
Pelaksanaannya dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, penanaman
nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan
pertolongan dan perawatan kesehatan.
Kegiatan kurikuler mencakup kebersihan dan kesehatan pribadi,
makanan bergizi, pendidikan kesehatan reproduksi dan pengukuran tingkat
kesegaran jasmani.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada
waktu libur) yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah dengan tujuan
antara lain memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta melengkapi
upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan
antara lain: kemah, ceramah dan diskusi, apotek hidup, dan lain-lain. Kegiatan
ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan antara lain; dokter
kecil, Palang Merah Remaja (PMR), dan lain-lain. Kegiatan ekstrakurikuler yang
berkaitan dengan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat antara lain:
kerja bakti kebersihan, lomba sekolah sehat, dan lain-lain.
Strata Standar Pendidikan Kesehatan
1) Pendidikan jasmani dan kesehatan
dilakujkan secara kurikuler dan ektrakurikuler
2) Guru membuat rencana pembelajaran
pendidikan kesehatan.
3) Adanya buku pegangan guru dan bacaan
tentang pendidikan kesehatan.
4) Memiliki guru mata pelajaran pendidikan
jasmani 1 : 24 jam pelajaran dalam seminggu.
5) Memiliki media pendidikan kesehatan (
poster dll )
6) Memiliki guru BK/BP
7) Dilakukan pengukuran dan pencatatan
kesegaran jasmani.
8) Adanya pendidikan kesehatan remaja ( kespro dan napza ) dalam ekstrakurikuler.
Strata Optimal dan Paripurna Pendidikan Kesehatan
1) Terpenuhi strata standar.
2) Pendidikan kesehatan terintegrasi pada
mata pelajaran lain.
3) Dilakukan test kesegaran jasmani;
4) Evaluasi Pendidikan kesehatan;
5) Adanya peran aktif “Pendidikan sebaya” /
“konselor sebaya” dalam pendidikan
6) Kecakapan Hidup Sehat ( PHBS )
7) Memiliki guru pembina UKS yang
terlatih dengan jumlah yang memadai.
8) Adanya pendidikan kesehatan remaja (
kespro dan NAPZA ) yang diintegrasikan
ke dalam mata pelajaran;
9) Adanya program kemintraan pendidikan kedehatan
dengan instansi terkait
( Puskesmas, Kepolisian, PMI, PPL
Pertanian, dan lain-lain )
7.2. PELAYANAN KESEHATAN
Upaya peningkatan kesehatan (promotif),
pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang
dilakukan secara serasi dan terpadu terhadap peserta didik pada khususnya dan
warga sekolah pada umumnya. Dibawah koordinasi guru Pembina UKS dengan
bimbingan teknis dan pengawasan puskesmas setempat.
Tujuan:
Umum:
Meningkatnya derajat kesehatan peserta didik
dan seluruh warga masyarakat secara optimal.
Khusus:
- Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka
membentuk perilaku hidup sehat.
- Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit
dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan, dan cacat.
- Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat
penyakit/kelainan, pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta
didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal.
- Meningkatkan pembinaan kesehatan baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
a). Kegiatan Peningkatan Kesehatan (Promotif)
Kegiatan promotif kesehatan tersebut berupa:
latihan ketrampilan teknis dalam rangka pemeliharaan kesehatan, dan pembentukan
peran serta aktif peserta didik dalam pelajaran kesehatan, antara lain:
·
Kader Kesehatan
Remaja
·
Palang Merah Remaja
·
Pembinaan warung
sekolah sehat.
·
Pembinaan lingkungan
sekolah yang terpelihara dan bebas dari vektor penyakit.
·
Pembinaan perilaku
hidup bersih dan sehat.
b). Kegiatan Pencegahan (Preventif)
Merupakan kegiatan peningkatan daya tahan
tubuh, kegiatan pemutusan rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian
proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul kelainan. Kegiatan preventif ini
berupa:
·
Pemeliharaan
kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk
penyakit-penyakit tertentu.
·
Penjaringan
kesehatan anak sekolah.
·
Memonitor/ memantau
pertumbuhan peserta didik.
·
Imunisasi peserta
didik.
·
Usaha pencegahan
penularan penyakit dengan jalan memberantas sumber infeksi dan pengawasan
kebersihan lingkungan sekolah.
·
Konseling kesehatan
di sekolah.
c).Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif
dan Rehabilitatif)
Berupa kegiatan mencegah komplikasi dan
kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta
didik agar dapat berfungsi optimal. Kegiatan kuratif dan rehabilitatif ini
adalah:
·
Diagnosa dini
·
Pengobatan ringan
dan rujukan medis
·
Pertolongan pertama
pada kecelakaan, pertolongan pertama pada penyakit
Kegiatan
pelayanan kesehatan untuk SMA/MA meliputi :
Strata standar Pelayanan Kesehatan:
1) Dilaksanakan penyuluhan kesehatan pada
warga sekolah.
2) Dilaksanakan penjaringan kesehatan;
secara berkala tiap 6 bulan dicatat pada KMS
3) Secara berkala tiap 6 bulan penghkuran
tinggi badan dan berat badan.
4) Pembentukan KKR dengan latihan secara
terjadwal antara lain P3K dan P3P
5) Pengawasan warung/kantin sekolah secara
kontiniu;
6) Pelayanan Konseling
7) Adanya pengawasan penjaja makan di
sekitar sekolah, kantin/warung sekolah.
Strata Optimal dan Paripurna Pelayanan Kesehatan
1) Terpenuhi strata standar.
2) Terkoordinirnya dana sehat/dana UKS
3) Jumlah KKR sudah dilatih > 10 %
4) Konseling kesehatan remaja oleh
“Pendidikan sebaya” / “konselor sebaya”
5) Pengukuran tingkat kesegaran jasmani.
6) Adanya Forum Komonikasi/diskusi kelompok
terarah .
7.3. PEMBINAAN LINGKUNGAN
Pembinaan
mencakup lingkungan sekolah, keluarga dan mesyarakat sekitar. Dilaksanakan
dalam rangka menjadikan sekolah sebagai institusi pendidikan yang dapat
menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan
kesadaran, kesanggupan dan keterampilan peserta didik untuk menjalankan prinsip
hidup sehat, kegiatan ini meliputi:
Program Pembinaan Lingkungan Sekolah
1) Lingkungan fisik sekolah meliputi:
·
Penyediaan air
bersih
·
Pemeliharaan
penampungan air bersih
·
Pengadaan dan
pemeliharaan tempat pembuangan sampah
·
Pengadaan dan
pemeliharaan air limbah
·
Pemeliharaan
WC/kakus
·
Pemeliharaan kamar
mandi
·
Pemeliharaan
kebersihan dan kerapihan ruang kelas, perpustakaan, laboratorium dan tempat
ibadah
·
Pemeliharaan
kebersihan dan keindahan halaman dan kebun sekolah
·
Pengadaan dan
pemeliharaan warung/kantin sekolah.
2) Lingkungan mental dan sosial program
pembinaan lingkungan mental dan sosial ini dilakukan dalam bentuk kegiatan:
·
Konseling kesehatan
·
Bakti sosial
masyarakat sekolah terhadap lingkungan
·
PMR, dokter kecil,
kader kesehatan remaja
Pembinaan Lingkungan Keluarga
Pembinaan lingkungan keluarga ini bertujuan:
1) Meningkatan pengetahuan orang tua peserta
didik tentang hal – hal yang berhubungan dengan kesehatan.
2) Meningkatkan kemampuan dan
partisipasi orang tua peserta didik dalam pelaksanaan hidup sehat.
Pembinaan lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan:
a) Kunjungan rumah yang dilakukan
oleh pelaksana UKS.
b) Ceramah kesehatan yang dilakukan
di sekolah.
Pembinaan Masyarakat Sekitar
Pembinaan masyarakat sekitar Pembinaan masyarakat sekitar dengan
cara:
1)
Penyelenggaraan ceramah kesehatan dan pentingnya arti pembinaan lingkungan
sekolah sebagai lingkungan sekolah yang sehat.
2) Penyuluhan baik melalui media
cetak dan audio visual
Sarana, prasarana dan kegiatan yang harus ada dalam pembinaan
lingkungan sekolah sehat meliputi :
Strata Standar Pembinaan Lingkungan
1. Ada air bersih dengan jumlah yang cukup
2. Adanya tempat cuci tangan
3. Adanya WC/jamban yang berfungsi.
4. Adanya tempat sampah.
5. Adanya saluran pembuang air yang
berfungsi dengan baik.
6. Adanya halaman/pekarang/lapangan tempat
anak bermain yang aman
7. Memiliki pojok ( ruangan ) UKS yang
dilengkapi dengan peralatan yang sederhana (*)
8. Melakukan 3M plus, 1 kali seminggu.
9. Memiliki pagar sekolah yang aman
10. Adanya penghijauan dan perindangan.
11. Kepadatan ruangan kelas memenuhi syarat
kesehatan.
12. Lingkungan sekolah bebas jentik.
13. Melaksanakan pembinaan rogram sekolah
Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ), poster dll
14. Adanya poster narkoba,
15. Adanya kantin/warung sekolah.
16. Adanya memiliki tempat ibadah.
17. Adanya ruang, petugas dan guru konseling.
18. Melaksanakan pembinaan kawasan bebas
narkoba dan miras.
19. Jarak papan tulis dengan bangku terdepan 2,5 m
Strata Optimal dan Paripurna Pembinaan Lingkungan
1) Terpenuhi strata standar.
2) Adanya tempat cuci tangan dibeberapa
tempat/setiap kelas dengan air yang mengalir /kran yang dilengkapi dengan
sabun.
3) Adanya kantin dengan menu gizi seimbang
dengan petugas kantin yang terlatih.
4) Adanya air bersih yang memenuhi syarat
kesehatan.
5) Adanya tempat sampah di tiap kelas dan
tempat penampungan sampah akhir di sekolah,kemudian diangkut ke
pembuangan sampah ke luar sekolah.
6) Adanya jamban/WC guru, dan jamban/WC anak
yang menuhi syarat 1 : 20 orang
7) Adanya pagar yang aman dan indah
8) Adanya kebun sekolah, toga sekolah dan taman
sekolah yang diberi merk.
9) Memiliki ruang UKS tersendiri
dengan peralatan yang lengak dan ideal
10) Ruanagan kelas memenuhi syarat kesehatan
( ventilasi dan pencahayaan yang cukup)
11) Terciptanya kawasan bebas asap rokok,
bebas narkoba, dan miras
8. GOALS /
HASIL UKS
UKS yang berjalan
dengan baik diharapkan memiliki kontribusi berupa generasi muda terbebas dari
bahaya :
1) Rokok
2) Kenakalan remaja
3) Kehamilan pra nikah
4) HIV / AIDS
5) Narkoba
6) Kecacingan
7) Anemia
8) Hepatitis B
Sumber
1) Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan
Sekolah. Depdiknas. 2003
2) Modul Pelatihan Dokter Kecil, Dinas Kesehatan Provinsi
Jabar, 2002
3) Pedoman pelaksanaan UKS untuk Guru di Jawa Barat, Pemprov
Jabar 2007
4) Prof.Soetjipto dan raflis kosasi,M.Sc.2004.Profesi
Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta.
5) Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan
prasarana pendidikan.
6) Usaha Kesehatan Sekolah diunduh dari.
www.id.wikipedia.org/usaha_kesehatan_sekolah.php
Oleh dr.Anton Hilman a.k.a KangAntonH
Oleh dr.Anton Hilman a.k.a KangAntonH
setuju banget gan kalo di setiap sekolah di adakan UKS gan ,,, mendidik siswa menjadi pribadi yang mandiri dan bisa bersosialisasi dengan baik gan,,,
ReplyDeleteterimakasih banyak mas...infonya...terus bagi bagi ya...
ReplyDeleteKISAH CERITA SUKSES DARI SAYA DARI HONORER JADI PNS GURU K2 TAHUN 2014
ReplyDeleteYANG HANYA BISA DI PERCAYA
BPK DRS SIDIK KADARUSMAN NO HP BELIAU 0853-9845-2015
Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL
Alhamdulillah berkat bantuan BPK SIDIK KADARUSMAN beliau selaku DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk Drs SIDIK KADARUSMAN hp: 0853-9845-2015
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs SIDIK KADARUSMAN yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk SIDIK KADARUSMAN hp: 0853-9845-2015 , siapa tau beliau bisa bantu. Wass