Monday 9 January 2012

Dokter Muda Menjama' Sholat

     Shalat lima waktu merupakan kewajiban kita sebagai umat islam, karena itu sebisa mungkin saya melaksanakannya tepat pada waktunya, sesuai dengan perintah Allah dan Nabi Muhammad SAW. Namun terkadang dalam kehidupan sehari-hari, banyak hal yang terkadang memaksa kita untuk mengambil ''jalur alternatif''. Begitupun selama saya menjalani praktik kepaniteraan klinik di Rumah Sakit, ada beberapa hal yang membuat saya tidak melaksanakan sholat wajib tidak pada waktunya. sehingga saya menggunakan alternatif dengan menjama' sholat.
 

              Salah satu kejadiannya adalah ketika saya sedang di stase bedah. Saat itu saya bertugas jaga IGD bagian bedah. Saya mulai tugas jaga IGD jam 4 sore. Kondisi IGD saat itu cukup ramai dengan pasien-pasien bedah. Saya jaga bersama 5 orang rekan saya, setelah dilakukan pembagian tugas masing-masing. 

              Saya bertanggungjawab menangani pasien Tn.X berumur 35 tahun dengan open fraktur di sepertiga distal femur dekstra. Sehingga harus direncanakan operasi cito. Singkatnya, setelah persiapan operasi terpenuhi, saya bersama dokter residen bedah orthopedi membawa pasien ke kamar operasi jam 5 sore. Jam 05:15 pm operasi dimulai, saya ditugaskan melakukan asistensi operasi tersebut. Jam 6 sore saya tahu sudah masuk waktu sholat maghrib, tetapi operasi baru berjalan 1 jam, sedangkan operasi yang saya asistenkan,masih setengah jalan. Waktu itu saya memutuskan untuk menjama’ sholat maghrib ke sholat isya. Akhirnya operasi selesai 3,5 jam kemudian sekitas jam 08:30pm. Saya pun langsung meminta izin untuk shalat maghrib dan isya di mushala kamar operasi.

          Sudah menjadi sebuah pemahaman umum bahwa syariat Islam itu ditegakkan di atas kemudahan. Kemudahan inilah yang telah menjadi ruh syariah Islam serta membuatnya unik dibandingkan dengan syariat yang pernah turun sebelumnya. Salah satu bentuk kemudahan yang nyata adalah dengan disyariatkannya shalat jama’ antara Dzhuhur dengan Ashar dan jama’ antara Maghrib dan Isya’.

              Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alte, natif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah SWT berfirman:
           
“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj: 78)

Dalil jama’ ta’khir:
قال أنس: كان رسول الله إذا رحل قبل أن تزيغ الشمس أخر الظهر الى وقت العصر
 ثم نزل يجمع بينهما فإن زاغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب.
 Anas berkata: “Rasulullah Saw ketika bepergian sebelum terbitnya matahari, ia mengakhirkan (shalat) zhuhur pada waktu ashar, kemudian ia turun dan menjama’ keduanya. Jika matahari telah terbit sebelum ia bepergian, ia shalat dzhuhur kemudian ia berkendaraan”.

Beberapa contoh yang dibolehkan antara lain  melakukan jama’ dalam kemacetan di lalu lintas selama tidak menjadi kebiasaan. Dibolehkan hal demikian karena dilakukan dengan waktu yang tidak sering untuk menghilangkan kesulitan yang dihadapi manusia. Andaikan seseorang terjebak dalam lalu lintas, ia pulang ke rumahnya sebelum maghrib dan sampai di rumahnya setelah isya maka baginya boleh menjama’ shalat baik taqdim maupun ta’khir sesuai dengan kemampuannya

Demikian pula dengan seorang dokter bedah yang melakukan operasi dan ia sulit meninggalkan kegiatan operasinya, maka dalam keadaan ini dibolehkan menjama’ baik taqdim maupun ta’khir. Melakukan jama’ shalat dalam hal ini hukumnya mubah (dibolehkan), karena adanya rukhsoh.  

Wallahua’lam…


2 comments:

  1. Saya salut kepada anda pak dokter, meskipun rutinitas anda padat, anda masih ingat pada kewajiban sebagai hamba Allah, subhanallah.

    ReplyDelete

Leave a Comment To My Blog Please,,, (^_^)

Stroke adalah Serangan Otak Gawat Darurat

Stroke   Stroke adalah Serangan Otak Gawat Darurat    ( Ilustrasi Stroke : https://theheartysoul.com/signs-of-strokes-in-women/) ...

POSTINGAN LAINNYA